Negarawan, Independensi Kualifikasi Negarawan Sebagai Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia

  • Endriyani Lestari Lestari Universitas Negeri Semarang
Keywords: Negarawan, Independensi, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Pejabat Publik

Abstract

Hakim mahkamah konstitusi memiliki kriteria berbeda dengan pemangku jabatan negara lainnya dalam pelayanan otoritas publik. Tidak ada otoritas alamiah, selain reaksi pembentukan manusia sebagai pejabat publik dalam menetapkan hukum untuk keberlangsungan hidup. Daya guna normatif hukum konstitusi, pancasila, etika dan moralitas bertumpu pada integrasi bacaan hukum dan moralitas yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat menyerahkan kebebasan alamiahnya pada otoritas publik untuk mendapatkan putusan yang adil dan tepat sejalan dengan moralitas masyarakat sipil dan positivisme hukum. Penelitian ini bertujuan mengungkap karakteristik terhadap independensi hakim konstitusi atas prasyarat negarawan. Penggunaan metode penelitian didasarkan atas riset penelitian normatif, pendekatan regulasi perundang-undangan, pendekatan komparatif, literature dan objek penelitian doktrinal. Hakim mahkamah konstitusi memiliki karakteristik berbeda dari hakim lainnya, dikarenakan spesifikasi Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang 1945. Komparasi moralitas negarawan dan individu didasarkan atas hukum yang berlaku dan pada standarisasi yang sama. Pelayanan publik yang profesional tidak hanya memerlukan daya kompetisi kepemimpinan dan kompetensi teknik beracara, melainkan juga dalam beretika. Substansi etika hakim adalah independensi yang menghadirkan tanggung jawab pribadi hakim sebagai bagian otoritas publik.

 

References

Buku:
1. Kelsen, Hans. Teori Umum Negara dan Hukum. Disunting oleh Nurainun Mangunsong. Dialihbahasakan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2014.
2. Kumorotomo, Wahyudi, Nana Rukmana D. Wirapradja, dan Amir Imbaruddin,. Etika Publik. Jakarta, 2015.
3. Labolo. Etika Pemerintahan. Etika Pemerintahan, 2016.
4. MD, Moh Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
5. Schmandt, Henry J. Filsafat Politik: Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno sampai Zaman Modern. Disunting oleh Kamdani. Dialihbahasakan oleh 6. Ahmad Baidlowi, & Imam Baehaqi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
7. Sj , Franz Magnis Suseno. Etika politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Undang-Undang:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 863 K/PDT/2020 (2020).

Internet:
- Gaffar, J. M. (2015). Hakim Konstitusi dan Negarawan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11780 (diakses pada 21 November 2022)

Jurnal:
1. Barhamudin, dan Abuyazid Bustomi. “Kemandirian Hakim dalam Perspektif Negarawan.” 2019: 269-284.
2. Harijanti, S. D. (2019). Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi Dan Pengekangan Diri. , 21(4), 531–558. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss4.art2. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, n.d.
3. Jumiati, A. "Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya ." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, 2019: 30-43.
4. Lailam, Tanto. “Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum, 2020: 511-529.
5. Naupal. "Wewenang Negara Dalam Bidang Moral : Refleksi Kritis atas Ideologi Pancasila." Jurnal Etika, 2020: 199-209.
6. Radjab, Syamsuddin. "Negara Hukum Demokratis: Konstitusionalisme, Rule of Law dan HAM." Jurnal Sulesana, 2020: 96.
7. Ridlwan, Zulkarnain. "Kompetensi Hakim Konstitusi dalam Penafsiran Konstitusi ( Studi Kasus Makna Pasal 24C Ayat ( 1 ) UUD 1945 dalam hal SKLN )." Jurnal Konstitusi, 2019: 69-85.
8. Siburian, Togardo. “Melampaui Politisi, Menuju Negarawan: Refleksi Etis Kristiani.” 2017.
Published
2023-08-07
How to Cite
Lestari, E. L. (2023). Negarawan, Independensi Kualifikasi Negarawan Sebagai Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 27-33. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.113