Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok

  • Tedi Mulyadi Universitas Brawijaya
  • Hanna Fitri Raziah Universitas Nusa Putra
  • Caesar Almunir Putra Semedi Universitas Nusa Putra
Keywords: Penegakan hukum, tindak pidana penghinaan, sosial media

Abstract

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum seperti penghinaan, melalui sosial media tik tok tersebut tindak pidana penghinaan tersebut dilakukan Sehingga dalam hal ini setiap warga negara berhak mendapatkan kenyamanan dalam menjalankan kehidupannya sekalipun dalam penggunaan platform sosial media yang berjalan dalam dunia maya. sehingga diperlukan proses penegakan hukum dalam hal ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama Apakah Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus penghinaan di sosial media platform tik tok; Kedua Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan dalam sosial media platform tik tok Hasil penelitian menunjukkan Penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dengan melakukan sosialisasi melalui sarana media elektronik yang terintegrasi oleh jaringan internet, dan upaya represif yaitu pendekatan penal. Hukuman bagi pelaku tindak pidana penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE

References

Andi Hamzah, 1993. Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer, Sinar Grafika: Jakarta,
Archan. 2016 High Technology for Spectacular Life, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Dikdik M. 2005 Arief Mansur dan elistaris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama: Bandung
Suheimi. Kejahatan Komputer, Andi Offset:Yogyakarta
Shant Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum, Liberty:Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru: Bandung, 1993
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali: Jakarta Press, 2019
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Published
2022-04-29
How to Cite
Mulyadi, T., Hanna Fitri Raziah, & Caesar Almunir Putra Semedi. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok . Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 21-26. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.74