PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI DI APLIKASI TELEGRAM
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta karya Sinematografi film di aplikasi Telegram,penyebab pelanggaran hukum,dan upaya hukum bagi pemegang Hak Cipta Film yang karyanya diambil tanpa Hak dan disebarluaskan melalui aplikasi Telegram. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta atas Sinematografi berupa pencegahan dan penindakan pemerintah berupa penyelesaian sengketa dan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatannya yang melanggaran aturan terkait pembajakan hak cipta sesuai dengan Undangundang yang berlaku. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta film yang bersangkutan melalui aplikasi Telegram yaitu dengan mengajukan pengaduan kepada polisi dan atau penyidik mengenai pembajakan dan/atau pelanggaran hak cipta sinematografi diaplikasi Telegram. Dengan adanya faktor-faktor yang menyebabkan pembajakan di industri film, maka dari itu pencipta dan pemilik hak cipta harus lebih peduli tentang pembajakan karya yang berhak cipta, terutama dalam bentuk film yang mengklaim jika hak mereka dilanggar, dan kemungkinan pelanggaran hak cipta dapat dicegah agar kegiatan ilegal tersebut tidak terjadi.
References
1. Budi Santoso, 2008, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Magister, Semarang.
2. Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta Dan AspekAspek Hukumnya, Rineka Cipta.Jakarta.
3. Muhammad. Amirulloh and Helitha Novianti Muchtar, 2016, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung.
4. Ningsih, Ayup Suran, and Balqis Hediyati Maharani.2019, Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis 2, no. 1.
5. Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development, Boulder Westview Pres.s.
6. Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, 2008. Hak Kekayaan Intelektual, Suska Press, Pekanbaru.
7. Sophar M. Hutagalung, 2012, HAK CIPTA kedudukan & peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta
8. Yusran Isnaini, 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di era cyber space, Ghalia Indonesia.Jakarta.
Copyright (c) 2022 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.