Main Menu |
Focus and Scope |
Editorial Team |
Reviewer |
Peer Reviewer Process |
Open Access and Policy |
Publication Ethics |
Author Guidelines |
Plagiarism Screening |
Copyright Notice |
Prinsip hukum memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia baik antar individu maupun individu dengan penyelnggara negara atau pemerintah. Konsep ini di adaptasi sebagai konsep negara hukum, dengan mengakui kedudukan yang sama di depan hukum dan terlaksananya kepastian hukum berdasarkan proses hukum sesuai dengan perundang-undangannya yang berlaku. Perubahan yang terjadi secara dinamis ditengah masyarakat terkadang menghadirkan ketertinggalan bagi hukum untuk memberikan perlindungan. Sehingga di butuhkan kesadaran, kritis dan terobosan di dalam hukum sendiri untuk dapat menghadirkan keterjaminan perlindungan bagi setiap individu dalam mempertahankan dan menikmati hak-haknya yang melekat sedari lahir.
Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
ISSN : 2686-3626 (print), 2686-0481 (online)
Program Studi Hukum
Universitas Nusa Putra
e-mail : [email protected]
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional