Prinsip hukum memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia baik antar individu maupun individu dengan penyelnggara negara atau pemerintah. Konsep ini di adaptasi sebagai konsep negara hukum, dengan mengakui kedudukan yang sama di depan hukum dan terlaksananya kepastian hukum berdasarkan proses hukum sesuai dengan perundang-undangannya yang berlaku.  Perubahan yang terjadi secara dinamis ditengah masyarakat terkadang menghadirkan ketertinggalan bagi hukum untuk memberikan perlindungan. Sehingga di butuhkan kesadaran, kritis dan terobosan di dalam hukum sendiri untuk dapat menghadirkan keterjaminan perlindungan bagi setiap individu dalam mempertahankan dan menikmati hak-haknya yang melekat sedari lahir.

Published: 2023-03-30