krisis pengungsi: Normatif dan praktis penanganan Pengungsi masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia

  • heri heriyanto
  • Nuchraha Alhuda Hasnda Universitas Nusa Putra
Keywords: Krisis, Pengungsi, Normatif, Praktis, Masyarakat

Abstract

Etnis Rohingya semenjak 2012 telah kehilangan Hak Fundamentalnya sebagai manusia karena Kondisi keterancaman hidup yang terpaksa mengharuskan mereka untuk mencari perlindungan lintas batas negara. Kondisi yang terpaksa tersebut memperoleh perlindungan di dalam rezim pengungsi Internasional sebagai tanggung jawab bersama. Pelaksanaan dari rezim pengungsi Internasional di Implementasikan di Tingkat Internasional dan tingkat nasional. Indonesia yang bagian dari masyarakat Internasional memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam merealisasikan amanat dari rezim pengungsi Internasional dan memfasilitasi untuk dapat memulihkan dan menyelamatkan hak fudamental dari etnis rohingya yang diakui sebagai pengungsi. Secara Normatif Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945,perjanjian multilateral dan kebiasaan masyarakat internasional terhadap perlindungan pengungsi Rohingya. Adapun rule of law atau peraturan tertulis direalisasikan melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang penanganan Pengungsi. Peraturan tertulis yang diharapkan sebagai instrumen yang mempertegas Indonesia dalam menangani permasalahan rohingya pada perundangannya belum mampu maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM dari etnis rohingya sebagi pengungsi yang berlabuh di wilayah darat teritorial Indonesia atau memasuki kawasan perairan teritorial Indonesia. Hasil penelitian terkait pandangan Normatif dan praktis penangan pengungsi di Indonesia dengan rumusan masalah:    1) Bagaimana penanganan krisis pengungsi dari pandangan normatif dalam sosial masyarakat Internasional!        2) Bagaimana praktis Indonesia dalam menangani krisis pengungsi dari masyarakat Rohingya!. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dalam mengkaji sistematika hukum dalam penanganan pengungsi. Adapun hasil penelitian adalah dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Indonesia memiliki Instrumen dari kebiasaan Internasional dan melalui peraturan presiden No. 125 Tahun 2016 untuk menangani krisis pengungsi. Adaptasi dari Indonesia adalah bersifat tertutup bagi pengungsi, Peraturan presiden No. 125 2016 sebagai penegas yang melgitimasi pemerintah untuk mengirimkan pengungsi kenegara ke tiga atau persinggahan sementara atau irregular migran. Pengungsi berpotensi di pulangkan ke negara asal secara paksa, karantina membatasi ruang untuk bergerak bagi pengungsi, dan tidak terpemenuhinya hak untuk keberlanjutan bagi pengungsi.

References

Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016. tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negri
United Nations Declaration of Human Rights 1948 International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance 2006 ]
Convention Relating to the Status of Refugees 1951
Protocol relating to the Status of Refugees 1967
BUKU/JURNAL
Cohen Miriam. 2020, Realizing Reparative Justice for International Crimes: From Theory to Practice. Cambridge University Press.
Colin Harvey, 2015, "Time For Reform? Refugees, Asylum-Seekers, And Protection Under International Human Rights Law." Refugee Survey Quarterly 34.1.
Doyle, Michael W. 2018, "Responsibility Sharing: From Principle to Policy. Oxford University Press International Journal of Refugee Law, vol. 30, no. 4,.
Eric A Ormsby, 2017, "The refugee crisis as civil liberties crisis." Colum. L. Rev. 117 .
Goodwin-Gill, Guy S., Jane McAdam, and Emma Dunlop. 2021, The refugee in international law. Oxford University Press.
Harald Bauder & Lorelle Juffs,2019,” Solidarity in the migration and refugee literature: analysis of a concept”, Journal of Ethnic and Migration Studies.
Heriyanto, Nur, and Dodik Setiawan. 2023, “No Choice but Welcoming Refugees: The Non-Refoulement Principle as Customary International Law in Indonesia”,Lentera Hukum 10.
John Rundell,2016 “Citizens and Strangers: Cosmopolitanism as an Empty Universal, Critical Horizons.”
Lama Mourad, , and Kelsey P. Norman. 2020, "Transforming refugees into migrants: Institutional change and the politics of international protection." European Journal of International Relations 26.3.
Óscar García Agustín, dan Martin Bak Jørgensen. 2019, "Solidarity cities and cosmopolitanism from below: Barcelona as a refugee city." Social Inclusion 7.2.
Patricia Tuitt,1997, “Human rights and refugees” The International Journal of Human Rights, 1(2).
Raden Ajeng Rizka Fiani Prabaningtyas. 2019, "Indonesia and the international refugee crisis: The politics of refugee protection." Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities, 9.2
Robin Cohen, , and Nicholas Van Hear. 2019, “Refugia: Radical solutions to mass displacement”. Routledge.
S. Kapferer, 2008, Article 14(2) of the Universal Declaration of Human Rights and Exclusion from International Refugee Protection. Refugee Survey Quarterly, 27(3), 56
Sartika Soesilowati,2020, "Kerja Sama antara Indonesia dan Australia dalam Mengelola Pengungsi dan Pencari Suaka." International Journal of Innovation, Creativity and Change 13.3
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, cet. 17.
Susan Knebone. Kneebone, Susan, ed. 2009, Refugees, asylum seekers and the rule of law: Comparative perspectives. Cambridge University Press.
Susan Kneebone, Kneebone, Susan. 2020, "Peraturan Presiden No. 125/2016 Sebagai Katalis Perubahan Dalam Kebijakan Penyelamatan Kapal Pengungsi Rohingya." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.3.
Stockemer, D., Niemann, A., Unger, D., & Speyer, J. . 2020, “The refugee crisis,” immigration attitudes, and Euroscepticism”. International Migration Review, 54(3).
Therese Herrmann, .2023, Cosmopolitanism, Global Justice and Refugees: Minimal Moral Conditions for EU Refugee Policy. In: Cosmopolitan Norms and European Values. Routledge
Tihomir Sabchev , 2022, Potential and Limits of Municipal Solidarity with Refugees: A Case Study of the Greek Island of Tilos, Journal of Immigrant & Refugee Studies.
Published
2024-02-07
How to Cite
heri heriyanto, & Nuchraha Alhuda Hasnda. (2024). krisis pengungsi: Normatif dan praktis penanganan Pengungsi masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1-13. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i3.137