Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia

  • Juang Intan Pratiwi Nusa Putra University
  • Neneng Salama
  • Siti Ulfah
Keywords: Pembatasan, Masa Jabatan Presiden, Amandemen UUD 1945

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia. Bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dan apa tujuan dari pembatasan masa jabatan presiden itu, serta bagaimana pembatasan masa jabatan presiden di Indoensia dimasa yang akan datang. Pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh Pemimpin negara. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno dan Soeharto, mereka menjabat lebih dari dua kali periode, meskipun dilakukan pemilu namun selalu menjadi calon tunggal sehingga selalu terpilih dan masa jabatannya sangat lama. Pada masa kepemimpinan otoriter ini, banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan UUD 1945. Setelah berakhirnya kepemiminan yang otoritter tersebut dilakukan amandemen pada UUD 1945 yang salah satu nya adalah pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 mengeaskan bahwa Masa Jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali setelahnya hanya untuk satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua kali periode.

Published
2021-04-21
How to Cite
Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, & Siti Ulfah. (2021). Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 18-26. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.23