Urgensi Hak Imunitas Terhadap Pimpinan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • CSA Teddy Lesmana Nusa Putra University
  • Lisna
Keywords: Urgensi, Hak Imunitas, Pimpinan KPK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi hak imunitas terhadap pimpinan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, ditengah maraknya upaya mengkriminalkan pimpinan KPK serta ingin mengetahui bagaimana pengaturan hak imunitas yang diberikan terhadap pimpinan KPK. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana urgensi hak imunitas terhadap pimpinan KPK; kedua, bagaimana pengaturan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak imunitas terhadap pimpinan KPK merupakan suatu hal yang urgen dan dibutuhkan. Hal ini didasarkan pada maraknya upaya mengkriminalkan pimpinan KPK serta keberadaan pasal 32 ayat (2) yang dijadikan celah dalam upaya pelemahan KPK. Pemberian hak imunitas terhadap KPK bersifat terbatas terkait dengan (1) terbatas dengan masa jabatannya (2) penangguhan proses hukum atas kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK di masa lalu (3) batasan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya (4) tidak berlaku apabila pimpinan KPK tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Ada 2 saran yang dapat dikemukakan yaitu, Pertama, pimpinan KPK seharusnya diberikan hak imunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, hak imunitas yang diberikan terhadap pimpinan KPK bersifat terbatas, dengan merevisi UU KPK dan menambahkan pasal yang mengatur tentang hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali mengenai keberadaan pasal 32 ayat 2 UU KPK, sebab pasal tersebut dapat dijadikan celah untuk melemahkan KPK melalui upaya kriminalisasi.

Published
2021-04-29
How to Cite
CSA Teddy Lesmana, & Lisna. (2021). Urgensi Hak Imunitas Terhadap Pimpinan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 37-48. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.25