Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

  • Arma Dewi Analis Hukum Pemda Kota Jambi
Keywords: penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi

Abstract

Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk menganalisis sifat melawan hukum serta ukuran untuk menentukan dan menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interpretasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perumusan delik penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta bagaimana sifat melawan hukum pada unsur delik penyalahgunaan wewenang sebagai suatu tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat unsur “menyalahgunakan wewenang” pada hakikatnya memiliki kesamaan dengan unsur “secara melawan hukum” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni sama-sama memiliki sifat melawan hukum secara formiel dan materiel. Berdasarkan doktrin ilmu hukum dan setelah keluarnya Putusan MK yang menghapuskan sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana, maka delik penyalahgunaan wewenang hanya terbatas pada sifat melawan hukum secara formiel belaka. Dengan demikian alat uji yang digunakan dalam mengukurnya hanya berlandasakan pada asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) belaka. Sehingga jangkauan dan kekuatan delik penyalahgunaan wewenang menjadi sangat sempit, terutama sepanjang alat ukur yang digunakan masih sepenuhnya menggunakan instrument hukum administrasi Negara. Sebab dalam hukum administrasi sendiri asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) tidak memadai lagi untuk melandasi keseluruhan perbuatan pemerintah dalam konteks kekuasan eksekutif di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, hukum pidana perlu menentukan secara definitif mengenai batasan dan ukuran untuk menilai penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dengan tetap memberlakukan sifat melawan hukum secara materil yang bersifat negatif, guna tetap diperoleh keseimbangan antara asas legalitas formil dan materiel.

Published
2019-06-01
How to Cite
Arma Dewi. (2019). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24-40. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.4