Pendekatan Restorative Justice Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Pendekatan retributive justice dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak relevan dengan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia yakni untuk melindungi aset dan kekayaan negara. Karena itu muncul gagasan untuk menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang bagaimana pendekatan restorative justice dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakuakan diantaranya dengan melakukan penguatan norma-norma pengembalian kerugian negara yang semula sebagai pidana tambahan menjadi pidana pokok serta pengaturan mekanisme dalam pemulihan akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.
References
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Agus Rusianto. 2015. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.
Aleksandar Fatic. 1995. Punishment and Restorative Crime – Handling. USA: Avebury Ashagate Publishing Limited.
Andi Hamzah. 1985 Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi. Jakarta : Pradnya Paramita.
Djoko Prakoso. 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Eva Achjani Zulfa. 2009. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Gene Kassebaum. 1974. Delinquency and Social Policy, London: Prentice Hall, Inc.
Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Thafa Media.
Howard Zehr. 1990. Changing lenses : A New Focus for Crime and justice. Waterloo: Herald Press.
Jan Remmelink. 1993. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
M. Cherif Bassiouni. 1978. Substantive Criminal Law. Illinois USA: C. Thomas Publicher.
Marlina. 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative justice dalam Hukum Pidana. USU Press. Medan.
Miriam Liebman. 2007. Restorative justice: How It Works. London: Jessica Kingsley Publishers.
Muhammad Djafar Saidi. 2013. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Smith and Hogan. 1978. Criminal Law. London: Butterworths.
Sudarto. 2009. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, FH UNDIP.
Wirjono Prodjodikoro. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Jurnal / Majalah / Internet / Laporan Penelitian
Budi Suharianto, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta, Kemenkumham, Volume 5, Nomor 3, Desember 2016.
MSN. Membongkar Jual Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin. Artikel. https://www.msn.com/id
id/berita/nasional/membongkar-jual-beli fasilitas-lapas-sukamiskin/ar-BBKXLa5. diakses terakhir pada tanggal 13 September 2018.
Kompas. Kekurangan Penjahat, 24 Penjara di Belanda Tutup Sejak 2013,http://internasional.kompas.com/read/20 17/06/01/09330651/kekurangan.penjahat.24.p enjara.di.belanda.tutup.sejak.2013, diakses terakhir pada tanggal 28 Januari 2018.
https://www.transparency.org/en/cpi/2016
Copyright (c) 2019 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.