Kedudukan Kpk Sebagai Lembaga Negara Dalam Persfektif Konsep Trias Politica

  • Muhamad Ari Abdillah
Keywords: Kedudukan, Kpk, Fungsi

Abstract

Penelitian ini di tujukan untuk di publikasikan tentang kurangnya kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi yang sering terjadi di masyarakat dan mengetahui peran dan fungsi KPK serta untuk mengetahui kedudukan KPK sebagai lembaga negara dalam perspektif konsep trias politica apakah termasuk ke dalam kekuasaan eksekutif atau yudikatif, Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan Metode penelitian yang dilakukan yaitu kepustakan dan analis jurnal. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan tersier berupa kamus-kamus bahasa, kamus ilmiah hukum, jurnal dan situs web resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan. Ada perubahan kedudukan dan peranan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini dan Untuk menegakan keadilan korupsi maka langkah pertama yang berperan penting adalah lembaga KPK dimana penegak hukum tersebut harus amanah dalam menindak lanjuti sebuah kasus dan bertanggung jawab besar atas pekerjaannya.

References

uslim,Mahmudin Jalan Panjang Menuju KPTPK, Jakarta: Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, 2004, hlm. 33.
Arifin, Firmasyah dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005, hlm. 88
Ancok, D. (n.d)., Korupsi: Sekelumit Visi Psikologi, Psikologi Terapan, Yogyakarta, hlm. 11.
Cindy rizka tirzani koesomo, eksistensi komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam penanganan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan- Feb/2017
Sugiarto, Toktok peranan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.1 Juni 2013, hlm. 188–190. (diakses tgl 3 februari 2019,15:00)
Prila desita putri, septi nurwijayanti Kedudukan KPK dalam Tata Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Volume 1, Nomor 3, 2020, 192-193 (diakses tgl 3 februari 2019,15:55)
Chazawi, Adami 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, hal. 92
Asshiddiqie, Jimly 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 285.
Published
2022-06-20
How to Cite
Muhamad Ari Abdillah. (2022). Kedudukan Kpk Sebagai Lembaga Negara Dalam Persfektif Konsep Trias Politica. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 8-13. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i1.51