Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

  • Rida Ista Sitepu Universitas Nusa Putra
  • Yusona Piadi Universitas Suryakancana
Keywords: restoratif justice, korupsi, pemidanaan

Abstract

Salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Namun paradigma retributif justice yang menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemidanaan pelaku korupsi tidak relevan dengan tujuan utama hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal yang justru penting dalam semangat pemberantasan korupsi yakni pengembalian kerugian negara justru hanya menjadi pidana tambahan yang juga dapat diganti oleh pidana penjara. Artikel ini dimaksudkan untuk meneliti konsep pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi yang relevan untuk diterapkan di Indonesia sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang dengan mempertimbangkan perkembangan kehidupan bangsa dan negara dewasa ini. Kajian terfokus pada pendalaman mengelaborasi konsep restoratif justice untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara dalam pemidanaan pelaku korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa konsep restoratif justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat diimplementasikan dalam bentuk penguatan norma-norma pengembalian kerugian negara dari sebagai pidana tambahan menjadi pidana pokok. Adapun untuk mengantisipasi pelaku tidak mampu membayar kerugian tersebut, maka konsep kerja paksa dapat terapkan ketimbang memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi

Published
2019-06-01
How to Cite
Rida Ista Sitepu, & Yusona Piadi. (2019). Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 67-75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7