Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia
Abstract
Sebagai sebuah lembaga penyelesaian sengketa konsumen, BPSK dapat mengeluarkan putusan yang pada dasarnya dibedakan atas tiga jenis putusan, yakni putusan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. BPSK diberi kewenangan untuk mengadili sengketa konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), kekuatan ekseritorial putusan BPSK harus dimintakan pengesahannya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri. Hal ini tentu membuka peluang untuk sangat mungkin terjadi pembatalan putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri yang berujung pada tidak efektifnya penegakan hukum oleh BPSK. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang bagaimana efektifitas BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dapat efektif diantarannya dengan melakukan revisi terhadap UUPK, hal tersebut dimaksudkan agar terjadi penyempurnaan regulasi terhadap wewenang dan tupoksi lembaga BPSK.
References
Tito Slamet Kurnia, dkk. 2013. Pendidika Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia (Sebuah Reorientasi). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Tami Rusli, Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Perundang-undangan, Jurnal KEADILAN PROGRESIF Volume 3 Nomor 1 Maret 2012.
A.Ahsin Thohari, “Kedudukan Komisikomisi Negara dalam Stuktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera, edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Hanum Rahmaniar Helmi, Eksistensi BPSK dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesia. JURNAL ADHAPER Volume 1, No. 1 Tahun 2015.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Diaksesdarihttps://www.google.com/am p/s/www.dslalawfirm.com/bpsk/, diakses pada 20 Januari 2021, Pukul 13.02WIB
https://news.detik.com/berita/d244430/ini-5-masalah-perlindungankonsumen-yang-dihadapi-bpsk/,pada Tanggal 20 Januari 2021, Pukul 10.55 WIB.
Andi Saputra, Tok! 127 Keputusan Sengketa Konsumen Dianulir MA, diakses dari,https://news.detik.com/berita/d/3669668/tok-127-keputusansengketakonsumen/dianulir-ma/Pada Tanggal 20 Januari 2021, Pukul 10.45 WIB.
127 Keputusan Sengketa Konsumen Dianulir MA diakses,https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2017/10/04/7345/127_keputusan_sengketa_konsumen_dianulir_ma/, Pada 04 Februari 2021.
Bachri, dkk. “Disparitas Pemahaman Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Kajian PustakaNo.10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Plk) Jurnal Hukum Khairun. Volume 1 Nomor 2. Tahun 2020.
Shidarta, BPSK di Tengah Pergeseran Kewenangan Penganggaran,diakses, https://businesslaw.binus.ac.id/2017/11/0/bpsk-di-tengah-pergeserankewenangan-penganggaran/ Pada tanggal 20 Januari 2021, pukul
12.00 WIB.
Togar Julio Parhusip, SH. Cara ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat.Diakses,https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-ajukan-keberatan-atas-putusan-bpsk-yang-final-dan-mengikat/ pada tanggal 25 Januari 2022.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentan Perlindungan Konsumen Peraturan Menteri PerdaganganRINomor06/M-Dag/Per/2/2017/Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor;350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK
Copyright (c) 2021 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.