Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Muhammad Ridho Sinaga
  • Nuchraha Alhuda Hasnda Universitas Nusa Putra
Keywords: Kebijakan, Formulasi, pemidanaan anak, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh anak. Pada penerapannya ancaman pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berlaku penuh bagi mereka yang sudah dewasa. Dengan tidak adanya dasar untuk memberikan sanksi lain selain dari apa yang ditentukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka anak cenderung selalu diberikan sanksi pidana penjara. Ancaman pidana penjara pada pasal-pasal terkait yang mengakibatkan anak terampas hak kebebasannya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan  jawaban tentang Apakah urgensi pemidanaan terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dan bagaimana Reformulasi pemidanaan terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa Reformulasi pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana anak sudah semestinya dilakukan terutama mengenai ketentuan sanksi pidana yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan pemidanaan terhadap anak yaitu dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan menjamin perlindungan anak dalam menjalani ancaman pidananya agar anak terhindar dari dampak-dampak negatif dari pidana    penjara.

References

1. Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Dibawah Umur, Bandung: PT Alumni, 2010
2. Bismar Siregar, Abdul Hakim G.N, Suwantji Sisworahardjo, Arif Gosita, Mulyana W. Kusuma, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta : Rajawali, 1986
3. D.C. Fokkema, Introduction to Dutch Law For Foreign Lawyers, Netherlands: Kluwer Deventer, 1978
4. Mardjono Reksodiputro, Hak asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum lembaga Kriminologi
Universitas Indonesia, 2007
5. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2012
6. M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
7. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: PranaMedia Group, 2011
Published
2022-11-24
How to Cite
Ridho Sinaga, M., & Nuchraha Alhuda Hasnda. (2022). Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 13-20. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.97